Siapa aja sih yang boleh jadi eksportir?
Salah satu syarat seseorang boleh menjadi eksportir adalah dengan memiliki Badan Hukum dari produk yang akan dieskpor itu sendiri. Badan Hukum yang dimaksud antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, dan Perseroan Perseorangan. Selain itu, eksportir juga harus memiliki dokumen-dokumen legal seperti NPWP dan juga NIB (Nomor Induk Berusaha).
Lalu bagaimana sih cara membuat Badan Hukum?
1. Pengajuan Nama dan Pembuatan Akta
Pertama Sobat Nudira bisa datang ke notaris untuk mengajukan nama dan pembuatan Akta Badan Hukum yang akan kamu daftarkan. Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
• Formulir asli dan Pendirian Surat Kuasa
• Fotokopi KTP pendiri dan pengurus perusahaan
• Fotokopi KK pimpinan atau pendiri perusahaan
2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Selanjutnya Sobat Nudira harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan di mana perusahaan mu berada. Persyaratan yang dibutuhkan adalah :
• Fotokopi akta perusahaan
• Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
• Perjanjian Sewa atau Kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di Gedung perkantoran
• KTP Direktur
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perusahaan tidak berada di Gedung perkantoran
3. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisil perusahaan. Persyaratan yang dibutuhkan adalah :
• NPWP pribadi direktur perusahaan
• Fotokopi KTP direktur
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
• Akta pendirian perusahaan
4. Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah perusahaan kamu sudah terdaftar, kamu dapat mengajukan Nomor Indu Berusaha (NIB). NIB adalah identitas berbentuk 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (One Single Submission)
Permohonan NIB ini bisa dilakukan secara online melalui website OSS. Namun sebelumnya Sobat Nudira harus mengajukan hak akses terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya :
1) Kunjungi situs https://oss.go.id/
2) Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
3) Pilih jenis pelaku usaha. Terdapat dua pilihan yang bisa dipilih yakni perseorangan atau badan usaha. Pilihlah sesuai status usahamu.
4) Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik Daftar
5) Email verifikasi dan aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah kamu daftarkan sebelumnya. Lalu klik tombol aktivasi yang tertera pada email. Selanjutnya Informasi mengenai username dan password untuk login akan dikirimkan ke email mu.
Setelah proses aktivasi selesai dan kamu sudah mendapatkan akses dari OSS, Sobat Nudira bisa mengajukan NIB dengan cara sebagai berikut :
1) Kunjungi situs https://oss.go.id/
2) Pilih “Masuk”
3) Masukkan username dan password yang sudah dikirimkan melalui email. Jangan lupa juga untuk menuliskan captcha yang tertera, lalu klik Masuk
4) Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”
5) Lengkapi Data Pelaku Usaha
6) Lengkapi Data Bidang Usaha
7) Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
8) Lengkapi Data Produk / Jasa Bidang Usaha
9) Periksa Daftar Produk / Jasa
10) Periksa Data Usaha
11) Periksa Daftar Kegiatan Usaha
12) Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI / Bidang Usaha Tertentu)
13) Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
14) Periksa Draf Perizinan Berusaha
15) Perizinan NIB terbit
Gimana, gampang kan? Semoga artikel di atas dapat membantu Sobat Nudira yang mau bikin Badan Usaha yaa! Goodluck!
Oleh: Nursyamsu Mahyuddin & Luthfiyatul Azizah
Rabu, 14 Septermber 2022, 13:56