Pecah Telur! Perdana Cabai Indonesia Masuk ke Pasar Jepang

Pecah Telur! Perdana Cabai Indonesia Masuk ke Pasar Jepang

Tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin di Hari Kemerdekaan Indonesia, cabai Indonesia perdana masuk ke pasar ekspor yaitu Jepang, pasar dengan syarat paling ketat di dunia. Cabai tersebut merupakan cabai yang ditanam dengan metode hidroponik dan diproduksi di dalam greenhouse di pesantren peserta Program Juara Ekspor. Setelah melewati proses yang panjang akhirnya dilakukanlah trial shipment ke Jepang oleh Nudira.

Pengiriman cabai itu sendiri harus dilakukan dalam keadaan frozen yaitu dengan suhu -18° c. Pengiriman frozen dilakukan menggunakan styrofoam dan dry ice yang dimasukkan ke dalam kontainer standar. Dry Ice yang diperlukan sebanyak 30 kg. Penyewaan cold storage dari Warehouse Bandara Soekarno Hatta pun dilakukan karena dapat sangat membantu untuk menjaga produk tetap frozen.

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengiriman cabai tersebut diantaranya Invoice, Packing List, Ingredients, Flow Chart, dan Certificate of Origin (COO). Selanjutnya, cabai diberangkatkan ke Kantor Karantina Bogor dan segera dibawa ke bandara setelah dokumen karantina terbit. Inspeksi yang dilakukan di bandara pun cukup dilakukan di tempat parkir.

Selanjutnya cabai di letakkan di bandara terminal kargo dan dilakukan serah terima dengan penanggung jawab operasional untuk selanjutnya dilakukan perjalanan ke Warehouse Bandara Haneda Tokyo sampai ke Warehouse Importir Jepang.

Jenis-jenis cabai yang dieskpor ke Jepang diantaranya Mix Super Hot Chilli, Red Hot Chilli, Super Green Hot Chilli, dan Big Red Chilli Pepper.

Nudira pun sangat berterima kasih kepada DEKS BI dan IPB atas segala supportnya.

Oleh: Luthfiyatul Azizah
Rabu, 28 September 2022

Dijamin Betah! Ubah Ruangan mu jadi Instagramable

Dijamin Betah! Ubah Ruangan mu jadi Instagramable

Terasa ada yang kurang kalau ruangan tidak ditambahkan dekorasi berupa benda mati atau hidup, seperti fenomena coffee shop yang semakin menjamur membuat para pembisnis  berkompetitif menampilkan kesan menarik kepada pengunjung.

Tema yang disuguhkan biasanya seperti; Vintage, Natural, Aesthetic, Homy, dan Color Full. Otomatis mereka mencari barang-barang yang unik serta autentik, ini sebagai momentum bagi produsen memasarkan produknya baik di media sosial, marketplace, bisa juga iklan televisi.

Tanaman Hias adalah kunci untuk dekorasi ruangan yang ada, sangat banyak sekali jenisnya. Mulai dari Spanish Moss, Sirih Gading, Daracaena, Lili Paris, alternatif bisa menggunakan Kaktus. Selain memperindah ruangan, bermanfaat pembersih udara yang efisien.

Dalam segi harga bisa menyesuaikan dengan kualitas tanaman, sekitar puluhan ribu sampai ratusan ribu. Daerah Bogor menjadi daya tarik pembeli dari luar kota, karena bisa langsung bertemu dengan petaninya. Bila mau membeli ke Toko yang ternama seperti di Bogor Plants & Fresh.

Sangat fleksibel jika diletakan segala tempat namun perawatannya juga harus di perhatikan. Jangan sampai tanaman rusak karena serangga dan hama.

Oleh: MDR
Rabu, 28 September 2022, 14:07 WIB

Lika-liku Pengusaha Genteng

Lika-liku Pengusaha Genteng

Genteng muncul pada 10.000 SM, berawal dari daerah Timur Tengah mengajalar ke Asia hingga Eropa. Masuk ke Indonesia pada zaman Kolonial Belanda, sebelumnya hanya digunakan untuk infrastruktur pabrik gula. Pada saat itu Pribumi masih menggunakan Rumbia sebagai atap rumah, semenjak terjadinya serangan wabah Pes dari Tikus—pemerintah menyarankan genteng sebagai penggantinya.

Bermunculan produksi pengrajin dari daerah Kebumen dan Jatiwangi. Sekitar tahun 1920-an Genteng Sokka lah yang pertama kali dipasarkan oleh H. Ahmad, yang mendominasi penjualan di Kota Solo. Setelah zaman modern hari ini sudah banyak pengganti atap rumah seperti: dari Seng, Asbes, Perisai, dan lain-lain.

Ternyata genteng Indonesia juga sudah masuk ke ranah ekspor, contohnya PT Genteng Teracotta yang berada di Majalengka ini, setiap bulan dapat memproduksi hingga 550.000 lembar genteng kramik. Penjualanya sampai ke negara Malaysia dan Singapura, apalagi adanya Marketplace pendukung untuk ekspor—para pengusaha bisa lebih di mudahkan dalam memasarkan ke pasar yang lebih luas.

Tetapi, masih ada kendala dalam industri ini. Selain munculnya produk baru sebagai pengganti genteng, kelangkaan bahan baku dan Kurangnya tenaga kerja yang produktif di setiap daerah menambah kendala para pengusaha genteng. Sedangkan pemerintah dari PT Perusahaan Gas Bumi yang berada di Cirebon berupaya dalam mamasokan ke setiap pabrik, dapat mengalir dalam waktu 24 jam—sebagai bahan bakar tungku.

Seharusnya kita bisa lebih memasarkan produk genteng ke mancanegara, untuk mendatangkan  devisa dari luar negeri ke dalam negeri.

 

Oleh: MDR
Kamis, 15 Septermber 2022, 09:52

Gampang Banget! Langkah-Langkah Membuat Badan Hukum Perusahaan Ekspor

Gampang Banget! Langkah-Langkah Membuat Badan Hukum Perusahaan Ekspor

    Siapa aja sih yang boleh jadi eksportir?

    Salah satu syarat seseorang boleh menjadi eksportir adalah dengan memiliki Badan Hukum dari produk yang akan dieskpor itu sendiri. Badan Hukum yang dimaksud antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, dan Perseroan Perseorangan. Selain itu, eksportir juga harus memiliki dokumen-dokumen legal seperti NPWP dan juga NIB (Nomor Induk Berusaha).

    Lalu bagaimana sih cara membuat Badan Hukum?

    1. Pengajuan Nama dan Pembuatan Akta

    Pertama Sobat Nudira bisa datang ke notaris untuk mengajukan nama dan pembuatan Akta Badan Hukum yang akan kamu daftarkan. Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
    • Formulir asli dan Pendirian Surat Kuasa
    • Fotokopi KTP pendiri dan pengurus perusahaan
    • Fotokopi KK pimpinan atau pendiri perusahaan

    2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)


    Selanjutnya Sobat Nudira harus membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan di mana perusahaan mu berada. Persyaratan yang dibutuhkan adalah :
    • Fotokopi akta perusahaan
    • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
    • Perjanjian Sewa atau Kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di Gedung perkantoran
    • KTP Direktur
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perusahaan tidak berada di Gedung perkantoran

    3. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Permohonan pendaftaran NPWP diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisil perusahaan. Persyaratan yang dibutuhkan adalah :
    • NPWP pribadi direktur perusahaan
    • Fotokopi KTP direktur
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    • Akta pendirian perusahaan

    4. Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Setelah perusahaan kamu sudah terdaftar, kamu dapat mengajukan Nomor Indu Berusaha (NIB). NIB adalah identitas berbentuk 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (One Single Submission)

    Permohonan NIB ini bisa dilakukan secara online melalui website OSS. Namun sebelumnya Sobat Nudira harus mengajukan hak akses terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya :
    1) Kunjungi situs https://oss.go.id/
    2) Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
    3) Pilih jenis pelaku usaha. Terdapat dua pilihan yang bisa dipilih yakni perseorangan atau badan usaha. Pilihlah sesuai status usahamu.
    4) Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik Daftar
    5) Email verifikasi dan aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah kamu daftarkan sebelumnya. Lalu klik tombol aktivasi yang tertera pada email. Selanjutnya Informasi mengenai username dan password untuk login akan dikirimkan ke email mu.

    Setelah proses aktivasi selesai dan kamu sudah mendapatkan akses dari OSS, Sobat Nudira bisa mengajukan NIB dengan cara sebagai berikut :

    1) Kunjungi situs https://oss.go.id/
    2) Pilih “Masuk”
    3) Masukkan username dan password yang sudah dikirimkan melalui email. Jangan lupa juga untuk menuliskan captcha yang tertera, lalu klik Masuk
    4) Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”
    5) Lengkapi Data Pelaku Usaha
    6) Lengkapi Data Bidang Usaha
    7) Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
    8) Lengkapi Data Produk / Jasa Bidang Usaha
    9) Periksa Daftar Produk / Jasa
    10) Periksa Data Usaha
    11) Periksa Daftar Kegiatan Usaha
    12) Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI / Bidang Usaha Tertentu)
    13) Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
    14) Periksa Draf Perizinan Berusaha
    15) Perizinan NIB terbit

    Gimana, gampang kan? Semoga artikel di atas dapat membantu Sobat Nudira yang mau bikin Badan Usaha yaa! Goodluck!

    Oleh: Nursyamsu Mahyuddin & Luthfiyatul Azizah
    Rabu, 14 Septermber 2022, 13:56